Syarat mlm halal poin ketujuh tidak boleh ada passive income

Melanjutkan poin keenam, di poin ketujuh kita membahas tentang passive income dalam MLM. Passive income disini adalah passive income di peroleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan penjualan barang. Passive Income atau komisi pasif dalam praktek di bisnis MLM seringkali menjadi hal yang di janjikan dan di idam idamkan oleh setiap pelaku MLM, apalagi yang bersifat moneygame berkedok MLM. Banyak dari pelaku MLM yang menjanjikan passive income.

IMG_4914
Hal ini menjadi kritik point bagi pelaku MLM Syariah. Adanya passive income pada satu member biasanya, mau tidak mau mengharuskan adanya kerja keras daripada pihak yg lainnya agar target penjualan dan keuntungan perusahaan tetap tercapai sehingga dapat membagikan bonus kepada para anggota diatasnya. Jika passif income ini terjadi, maka dugaan kuat yang terjadi dalam rantai MLM tersebut adalah ketidak adilan anggota, ada yg bekerja keras namun mendapatkan bonus yg minimal dan di sisi lain akan ada member yang tidak melakukan kegiatan usaha apapun tetapi memperoleh bonus yg sangat besar karena mereka telah berada pada posisi tertentu.

Sebagai contoh, top leader mlm sudah memiliki jaringan kuat, mereka tidak perlu melakukan penjualan barang, hanya memanfaatkan kinerja downline untuk mendapatkan keuntungan, sementara itu downline tidak bisa berbuat banyak, karena keuntungan utama dalam bisnis tersebut berasal dari pengrekrutan, bukan penjualan produk.

MLM syariah megharuskan setiap member/pelaku untuk selalu bekerja secara kontinyu sampai kapanpun,bahkan pada peringkat tertinggi dalam keanggotannya sekalipun, meskipun jenis pekerjaan mungkin berbeda. Dalam MLM ada beberapa jenis pekerjaan seperti memprospek atau mencari calon anggota baru, presentasi kpd calon anggota baru, merekrut, memfollow up member baru, menjual produk, membimbing downline, memberikan training dan pelatihan, mengontrol jaringan , dan bisa jadi ada yang hanya berperan mirip sebagai konsultan.

MLM yang tidak menerapkan system passive income di dalamnya, biasanya selalu ada kewajiban tutup point, yakni kewajiban menjual produk bagi setiap member dalam jumlah tertentu setiap bulannya. Hanya saja bagi masyarakat awam, kewajiban tutup point ini justru menjadi hal yg dianggap tidak menarik bagi perusahaan MLM itu, tetapi ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh MLM syariah, logikanya adalah, jika setiap member tidak ingin menjual produk, atau member bisa mendapatkan bonus tanpa harus menjual, dari mana perusahaan akan mendapatkan keuntungan dan membagikan bonus kepada member?

IMG_4840
Dengan kata lain MLM Syariah biasanya selalu ada kewajiban tutup point atau kewajiban melakukan pembinaan agar tidak terjadi passive income.
Tetapi patut di garis bawahi jikalau tutup poin itu sendiri harus merupakn produk yang mermanfaat dan benar benar berguna bukan produk kamuflase, produk overclaim, produk overprice,

Sebenarnya jika mlm dapat memiliki marketing plan dimana hasil yang di dapatkan berdasarkan penjualan produk, maka tutp poin dapat di lakukan dengan mufah karena produknya terus menerus laku. Pelaku/member MLM juga tidak perlu lagi mengkhawatirkan overstock.

Tetapi jika tutup poin dari produk kamuflase, overprice, overclaim, maka bisa di pastikan, kalau produk tersebut hanya akan menumpuk di rumah member, tidak dapat di gunakan (uselless) susah di jual (mahal) ujung2nya akan terjadi overstock dan merugikan pelaku mlm itu sendiri, yg akhirnya mereka melakukan tutup poin hanya demi terbayarnya rekrutment, jadi kembali lagi ke kaidah rekrut downline di utamakan, dan hal ini tentu sanggat merugikan member / pelaku yang join belakangan

7 pemikiran pada “Syarat mlm halal poin ketujuh tidak boleh ada passive income

  1. pengalaman liat kerabat2 yg prnah join mlm emg unik …… klo ‘dibutuhkan’ dikejar2, tp ‘salah’ dikit aja di omel2 …. diobral php, ehhh gak taunya si top leader ngubah aturan sendiri…. akhirnya sang kerabat reset lg dr NOL, yg dulu2 kerja keras g dianggep 😀

    Suka

  2. Ping balik: Syarat mlm halal poin kedelapan komisi kepada anggota tidak menimbulkan ighra’ | jildhuz

  3. assalamualaikum mas Jildhuz, terima kasih banyak masih mau meluangkan waktunya untuk sharing ilmunya. Saya mau request mas, tolong review marketing plan 8 point system Enagic Kangen Water dong. Makasih

    Suka

Berikan Tanggapan