Syarat mlm halal poin keempat “tidak ada mark-up harga”

Melanjutkan pembahasan poin ketiga, di poin keempat DSN MUI menetapkan tidak ada/ tidak boleh melakukan mark up harga di produk mlm, kenapa harus tidak ada markup harga? Mari kita bahas

IMG_4904-0
Dalam bab Jual beli ada istilah Khiyar Ghibn. Ghibn adalah ketidak sesuaian antara harga dengan barang. Khiyar ghibn adalah hak untuk melakukan pembatalan (ilgho’) dalam jual beli yang terjadi karena harga ditentukan oleh penjual tidak sesuai dengan harga pasar (harga umum), khiyar ini dibenarkan dengan catatan penjual dan atau pembeli tidak mengetahui harga pasar serta tidak mahir melakukan proses tawar menawar, ghibn adalah salah satu bentuk penipuan. Namun para ulama tidak sepakat dalam hal khiyar ghibn ini

a. Imam Ahmad dan Malik
Khiyar Ghibn dibenarkan sesuai dengan hadits Hibban bin Munqidz. Namun mereka berbeda beda mengena batasan ghibn yang di benarakan, ada yang mengatakan minimal 1/3 dari harga, ghibn yang mencolok atau sesusai dengan ‘urf setempat.

b. Jumhur
Mengatakan bahwa Khiyar Ghibn tidak dibenarkan dalam syariah, adapaun hadits Hibban adalah merupakan kondisi khusus dimana salah satu pihak adalah merupakan orang yang lemah kemampuan akalnya tetapi tidak sampai keluar dari kategori mumayyiz Dalam fiqh jual beli ada istilah khiyar ghibn. Yaitu hak penjual atau pembeli untuk melakukan ilga’ (pembatalan) terhadap akad jual beli yang sudah sah, manakala salah satu pihak merasa dirugikan karena harga yang telah diberikan melebihi harga pasar.

Dengan demikian, larangan excessive mark-up bagi MLM sebenarnya masih merupakan hal yang bersifat relative mengenai tingkat kemahalannya dan masih bersifat khilafiyah dalam kedudukan hukumnya, namun sepertinya DSN-MUI mencantumkan syarat ini dalam fatwanya dengan mengikuti pendapat imam ahmad dan malik, hal ini di maksudkan demi membela kepentingan masyarakat dan konsumen, agar perusahaan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan sehingga dapat merugikan konsumen, hal ini juga untuk mengendalikan agar perusahaan tidak melakukan praktek money game dengan produk-produk yang bersifat kamuflase, seakan-akan menjual suatu produk tetapi produk itu sebenarnya hanya menjadi alat agar seakan-akan ada produk riilnya.

IMG_4816

Biasanya markup harga berlebihan di bumbui dengan overclaim kualitas produk mlm, dimana mereka menawarkan produk dengan kemampuan dan keampuhan yang di besar-besarkan dengan modal testimonial saja,tanpa bisa di cek kebenaranya, bahkan ada member yang mengaku-ngaku kalau dia/keluarganya sembuh dengan modal produk mlm tadi walau nyatanya tidak. Menyesatkan memang, tetapi itulah prakteknya.

Contohnya seperti glucagen yang di klaim sebagai obat pemutih yang di minum/minuman ajaib/minuman moderen atau apalah namanya, seharga 650 ribu di minum untuk memutihkan kulit, menghaluskan kulit, tetapi member mlmnya masih (maaf) jelek, kulit kasar, kulit kusam seperti tidak pernah mandi. Ngoahahahah.

IMG_4902-0

Contoh lain propolis melia dan melia biyang yang sangat overclaim, di klaim sebagai obat segala penyakit, bisa menyuburkan rambut sampe menyembuhkan kanker, bisa juga menguruskan badan,memancungkan hidung, memutihkan kulit, tetapi top leadernya tetep aja botak, gembrot, hidungnya besar (lirik sukur nababan, roy manik, alhadad) . Anda percaya?
Bahkan sang top leader yang katanya mengikuti mlm melia dengan produknya yang super ampuh untuk segala penyakit malah berobat ke singapura sampe bolos kehadiran sebagai anggota dewan. Ngoahahahha

IMG_4824
Ada lagi! Contoh mlm (aslinya money game berkedok) seperti vsi (sekarang treni), dbs, dni, dll, mereka menjual pulsa, tetapi pulsa yang mereka jual termasuk sangat mahal, di tempat keagenan pulsa harga agen pulsa 5000 rupiah = 4800rupiah, tetapi di mlm mereka bisa di jual 5800an, dimana bisa untung coba? Belum nominal 50 ribu, di tempat lain seharga 49ribuan, di mlm bisa 50ribu bahkan lebih, di logika saja sama internet banking saja lebih murah internet banking. Harganya ngaco kan! Ngoahahahahah

Kenapa mereka harus overclaim? Agar produk murahan mereka di jual dengan harga yang sanggat mahal TERKESAN WAJAR, tetapi dengan kualitas yang di bawah standart.

Jadi, adakah mlm yang tidak overprice produknya? Tidak di mark up besar-besaran produknya? Dengan kualitas sepadan? Tanpa embel embel overclaim? Kalo pembenaran klaim banyak tuh member mlm yang membenarkan produknya luar biasa.

5 pemikiran pada “Syarat mlm halal poin keempat “tidak ada mark-up harga”

  1. Ping balik: Syarat mlm halal poin kelima “pendapatan utama member dari menjual produk bukan cari downline” | jildhuz

    • Spesifik gmn mas? Mau di bahas mlm apa? Entar saya pelajari. Ini saya juga sedang membahan mlm secara spesifik. Dari sejarah produk, marketing planya, dll. Kalo mau di ulas apa ada pengalaman mlm bisa di share kok

      Suka

Berikan Tanggapan