Syarat mlm halal poin kedua “barang yang di jual halal”

Melanjutkan pembahasan syarat mlm halal menurut fatwa mui di poin pertama, maka kita bahas syarat kedua. yaitu, Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.

IMG_4891 (tidak ada label halal)
Berdasar beberapa dalil, utamanya ada 2 hadits yang melarang jual beli anjing, khamr, bangkai, babi, patung, dan jasa paranormal dan pelacuran (bin Ismail Abu Abdillah, Sohih Bukhori, editor Muh Zuhar bin Nasir An-nasir, Daaru Thawqun najaat, cet I, 1422, Jilid III, hal 84 hadits nomer 2236. Dan Bukhori, ibid, hadits nomer 2237.) maka fatwa tersebut mengharamkan MLM yang menjual produk yang haram atau yang sengaja diperuntukkan sesuatu yang haram. Misalnya MLM dilarang menjual produk minuman yang memabukkan, makanan yang mengandung babi, termasuk yang diergunakan untuk sesuatu yang haram misalkan menjual hak usaha di mlm terutama yang bersistem binary, karena sama saja seperti membeli tiket judi yanh bersifat untung untungan.

Dalam implementasinya, MUI mempunyai bagian yang disebut dengan LP POM MUI untuk memberikan sertifikasi Halal pada produk barang yang dijual oleh semua perusahaaan di Indonesia, baik yg dijual oleh indistri MLM maupun non MLM . hanya saja MUI tidak mewajibkan sertifikasi halal harus diberikan oleh MUI, tetapi sertifikas produk Halal bisa disberikan oleh lembaga lain di luar negeri seperti JAKIM di Malaysia ataupun IFANCA. Sertifikasi halal oleh badan baik mui maupun selain mui harus bisa di pertanggung jawabkan (bisa di cross check) serta di perbaharui sertifikasinya.

IMG_4890
(Propolis terindikasi mengandung alkohol, waspadalah)

Masyarakat perlu mengetahui bahwasanya ada Sertifikasi Halal dan ada labelisasi Halal. Sertifikasi diberikan kepada produk tertentu dan tidak dicantumkan pada setiap kemasan produk, sedangkan labelisasi halal dicantumkan pada setiap produk yg dijual kepada konsumen.

Masyarakat juga perlu mengaris bawahi jika mereka bergabung dengan mlm bukan berarti produk bersertif halal maka mlm tersebut menjadi syariah, masih ada poin lain yang harus terpenuhi, dan ingat, kadang mlm hanya melabeli / mendaftarkan produk halal 1-2 saja, padahal produknya banyak. Maka tidak otomatis produk tersebut menjadi halal semua, hanya yang bersertifikasi. Makanya masyarakat perlu kritis dalam mencari tahu produk mlm apa saja yang halal. Lalu untuk jasa, kebanyakan mlm akan mengunakan sistem binary (contoh : keagenan pulsa tetapi yang di jual belikan produk hak usaha bukan produk pulsa sesuai harga grosir) maka ada hak usaha yang jual belikan, otomatis tidak memenuhi perkara halalnya produk, karena hak usaha sendiri menjadi semacam judi.

IMG_4814

Jadi intinya adalah

1. Mlm halal harus mengandung bahan/ zat yang halal
2. Fungsi utamanya Tidak di pergunakan untuk tujuan yang haram (misalkan pisau bisa untuk merampok, tapi fungsi utamanya untuk memotong, maka halal/ alkohol untuk di komsumsi, walau sedikit kandunganya maka menjadi haram)
3. Hak usaha bersifat judi, maka haram hukumnya
4. Produk yang halal di mlm haruslah semua jenis produknya, bukan salah satunya
5. Halalnya produk tidak lantas memberikan cap halal di model bisnis mlm

Info prnting

berhati hatilah dengan bisnis mlm yang saat di tawarkan, hanya mengatakan mereka sedang proses sertifikasi halal, karena proses itu bukanlah jaminan kehalalan sistem

Satu pemikiran pada “Syarat mlm halal poin kedua “barang yang di jual halal”

  1. Ping balik: Syarat mlm halal poin ketiga “Tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat” | jildhuz

Berikan Tanggapan