Syarat mlm halal poin ketiga “Tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat”

Melanjutkan dari artikel poin kedua tentang produk yang di jual harus halal maka kita membahas poin ketiga. Dalam point ke tiga ini fatwa menjelaskan adanya 6 point yang terlarang dalam setiap industry MLM. Larangan tersebut adalah 1. Larangan gharar gharar adalah setiap transaksi yang tidak jelas, atau bahkan mengandung unsur penipuan secara sengaja. Ketidak jelasan … Lanjutkan membaca Syarat mlm halal poin ketiga “Tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat”